Monday, March 10, 2014

HUKUM BERBISIK


Haram dua orang berbisik-bisik tanpa menyertakan orang ketiga



عَنِ ابْنِ عُمَرَ؛
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : إِذَا كَانَ ثَلاَثَةً، فَلاَ يَتَنَاجَى اِثْنَانِ دُوْنَ وَاحِدٍ

Hadits riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu’anhu:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Apabila terdapat tiga orang, maka janganlah dua orang (di antara mereka) berbisik-bisik tanpa menyertakan yang lain

عَنْ عَبْدِاللهِ. قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : إِذَا كُنْتُمْ ثَلاَثَةً فَلاَ يَتَنَاجَى اِثْنَانِ دُوْنَ صَاحِبِهِمَا. فَإِنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ

Hadits riwayat Abdullah bin Masud Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Apabila kalian bertiga orang, maka janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa menyertakan seorang temannya. Sesungguhnya yang demikian membuatnya bersedih.

عَنْ عَبْدِاللهِ. قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : إِذَا كُنْتُمْ ثَلاَثَةً فَلاَ يَتَنَاجَى اِثْنَانِ دُوْنَ اْلآخَرِ. حَتَّى تَخْتَلِطُوْا بِالنَّاسِ. مِنْ أَجْلِ أَنْ يُحْزِنَهُ

Hadits riwayat Abdullah bin Masud Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Apabila kalian bertiga orang, maka janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa menyertakan seorang yang lain sehingga kamu dapat bergaul dengan manusia, karena dapat membuatnya sedih.


SUMBER


-

No comments: